R A N C A N G A N U N D A N G - U N D A N G M P C

Minggu, 19 Desember 2010





BAB I
UMUM

PASAL 1
MPC ( Mig33 Palangkaraya Community ) adalah sebuah komunitas atau perkumpulan pengguna Applikasi Mig33 yang berdomisili di Palangkaraya dan sekitarnya.

PASAL 2
MPC diresmikan oleh KAN ( Kader Anti Narkoba ) Palangkaraya dan dinyatakan sebagai salah satu komunitas Palangkaraya pada tanggal 28 juni 2009.

BAB II
VISI & MISI

PASAL 3
  1. Terbentuknya generasi muda yang berwawasan luas, berfikiran maju, kenal teknologi dan setia kawan, serta peduli terhadap sesama.
  2. Terbentuknya suatu perkumpulan yang bisa mengarahkan minat dan bakat anggotanya kearah yang positif.

PASAL 4
  1. Melatih Anggota agar bisa menggunakan sarana Mig33 untuk hal apapun yang bernilai positif.
  2. Melatih Anggota agar cakap berorganisasi, dewasa dan cepat tanggap terhadap masalah disekitar.
  3. Menampung dan mendengarkan setiap aspirasi dan permasalahan anggota untuk kemudian dibicarakan dan diselesaikan bersama.
  4. Mengayomi dan saling melindungi terhadap sesama anggota.

BAB III
KEPENGURUSAN

PASAL 5
  1. Pengurus MPC adalah orang-orang yang diberi kepercayaan serta kewenangan oleh anggota untuk mengatur dan atau memimpin komunitas demi tercapainya Visi dan Misi yang telah ditentukan.
  2. Anggota diharuskan mentaati dan melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan komunitas dan pengurus untuk kemajuan bersama.

PASAL 6
Ketua MPC dipilih dari anggota MPC yang dianggap cakap dan mampu serta dipercaya oleh anggota lainnya untuk memimpin MPC.

PASAL 7
  1. Pemilihan Ketua Kepengurusan MPC dilakukan dengan cara musyawarah didalam pertemuan resmi yang telah ditentukan, pemilihan dipimpin oleh Ketua sebelumnya, dan didampingi dewan penasehat MPC.
  2. Kepengurusan MPC dipilih ulang tiap tahun sebagai proses penyegaran dan pelatihan berorganisasi bagi anggota lainnya.

PASAL 8
  1. Ketua memiliki hak mutlak menunjuk dan atau mengganti perangkat kerja dibawahnya yang dianggap mampu untuk membantu tugas ketua memanajemen komunitas.
  2. Anggota dapat mengajukan calon pejabat perangkat kerja kepada ketua untuk bisa dipertimbangkan.

PASAL 9
Apabila Calon Ketua atau calon pejabat perangkat kerja yang ditunjuk merasa keberatan atau tidak siap, berhak mengemukakan alasan yang bisa diterima didepan forum pertemuan resmi.

PASAL 10
  1. Ketua, sebagai pemimpin kerja ( koordinator ) perangkat kerja dibawahnya, bertanggung jawab kepada seluruh anggota.
  2. Ketua selalu berkoordinasi dengan dewan penasehat atas semua rencana kerja yang akan dilakukan.
  3. Ketua bersama dengan perangkatnya menbuat rencana kerja setiap bulannya.
  4. Ketua memberikan bimbingan, arahan serta petunjuk kepada masing-masing perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menyampaikan laporan didepan forum apabila ada yang perlu dilaporkan kepada anggota sebagai laporan pertanggung-jawaban.

PASAL 11
  1. Wakil Ketua, sebagai pembantu tugas Ketua.
  2. Apabila Ketua berhalangan atau sedang tidak bisa melaksanakan tugas, maka tugas Ketua diambil alih Wakil Ketua.

PASAL 12
  1. Sekretaris, bertugas sebagai pencatat hasil kegiatan, hasil rapat, hasil pertemuan dan melaporkan serta bertanggung jawab kepada ketua.
  2. Berkoordinasi dengan perangkat kerja yang terkait jika diperlukan terkait dengan hasil laporan yang dibuat
  3. Menyebarkan pemberitahuan atau pengumuman kepada semua anggota melalui sms atau sejenisnya yang diketahui oleh Ketua terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
  4. Dana untuk pemberitahuan diambil dari iuran anggota melaui bendahara dan dicatat secara rinci dan jelas.
  5. Setiap bulan melaporkan rincian pemakaian dana pemberitahuan atau pengumuman secara rinci dan jelas kepada Bendahara dan Ketua.

PASAL 13
  1. Bendahara, bertugas sebagai pengumpul dana atau iuran anggota, bertanggung jawab kepada Ketua.
  2. Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dana anggota secara lengkap dan rinci.
  3. Menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran serta saldo keuangan secara tertulis dan terperinci setiap bulan kepada ketua.
  4. Berkoordinasi dengan setiap perangkat kerja dalam hal keuangan untuk kepentingan komunitas.

PASAL 14
  1. Divisi HUMAS,
  2. Tugas dari divisi humas adalah menjalin hubungan antar sesama komunitas baik di kota palangkaraya maupun daerah

PASAL 15
  1. Divisi Kesekretariatan,
  2. Membantu tugas – tugas dari sekretaris

PASAL 16
  1. Divisi Kaderisasi, bertugas sebagai pencatat data anggota dan pembuat kartu anggota.
  2. Melayani dan menindaklanjuti apabila ada orang yang ingin bergabung dengan MPC.
  3. Mendata ulang anggota setiap 6 ( Enam ) bulan untuk memperbarui data komunitas.

PASAL 17
  1. Divisi Minat dan Bakat,
  2. Divisi ini bertugas untuk menggali minat dan bakat dari anggota MPC baik itu dalm bentuk social dan lain - lain

PASAL 18
  1. Divisi Kerohanian,
  2. Saling menjaga kerukunan sesame pemeluk agama yang di akui di Indonesia..

PASAL 19
  1. Divisi Jurnalistik,
  2.  

PASAL 20
  1. Divisi Touring,
  2. Mempersiapkan leader apabila ada kegiatan yang bersifat kunjungan ke daerah maupun kegiatan refreshing.

PASAL 21
  1. Divisi Mekanik,
  2. Didalam divisi ini terdiri dari beberapa orang yang memiliki pengetahuan dalam hal perbaikan mesin kendaraan selama ada kegiatan baik itu berupa touring dan hal lain2
PASAL 22
  1. Divisi Teknologi & Informatika,
  2. Divisi beranggotakan orang – orang yang memiliki pengetahuan dalam bidang informatika dan komputer.
PASAL 23
Semua perangkat kerja dibawah Ketua harus selalu berkoordinasi dengan Ketua atas semua pekerjaan yang akan dan atau sudah dilaksanakan untuk dijadikan laporan kepada anggota didepan pertemuan resmi yang sudah ditentukan.

PASAL 24
Dana yang diperlukan setiap perangkat pengurus untuk kepentingan komunitas diambil dari dana atau iuran anggota dan berkoordinasi dengan bendahara, serta melaporkan secara rinci dan jelas kepada Ketua.

PASAL 25
Apabila ketua atau perangkat kerja dibawah ketua mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, harus mengajukan surat pengunduran diri.

PASAL 26
  1. Ketua yang mengundurkan diri harus menulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada dewan penasehat.
  2. Perangkat kerja dibawah ketua yang mengundurkan diri harus menulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua.

PASAL 27
  1. Apabila ketua mengundurkan diri, maka jabatan ketua langsung di isi oleh wakil ketua.
  2. Apabila perangkat kerja dibawah ketua mengundurkan diri, maka ketua segera menunjuk penggantinya.
BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 25
Anggota memiliki hak bertanya terhadap pihak pengurus dan pengurus berkewajiban menjawab semua pertanyaan anggota terkait kinerja kepengurusan.

PASAL 26
  1. Apabila ada anggota yang merasa keberatan dengan sesuatu yang dilakukan oleh pihak Pengurus, hendaknya dibicarakan di pertemuan resmi yang sudah ditentukan.
  2. Apabila ada pertanyaan tentang kinerja pihak Pengurus, hendaknya dibicarakan di pertemuan resmi yang sudah ditentukan.
  3. Pertanyaan atau kritikan lewat dunia maya dianggap tidak resmi dan boleh diabaikan pihak Pengurus.



BAB V
LAIN-LAIN & PENUTUP

PASAL 27
Masing-masing pengurus harus memiliki Surat Tanda Kepengurusan ( STK ) sebagai dasar untuk menjalankan kepengurusan.

PASAL 28
  1. STK Ketua diterbitkan dan ditandatangani oleh Dewan Penasehat serta dibubuhkan cap stempel MPC sebagai tanda kepengurusan yang sah.
STK Perangkat kerja dibawah Ketua ditandatangani oleh Ketua dan dibubuhkan cap stempel MPC sebagai tanda kepengurusan yang sah

0 comments

Posting Komentar